Sistem Pelaporan Pelanggaran

Sistem Pelaporan Pelanggaran

Sistem Pelaporan Pelanggaran
  • PENETAPAN PEDOMAN SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN
    Sistem pelaporan pelanggaran/Whistleblowing System (WBS) PT Indah Cup Suskes Makmur Tbk. (“Perseroan”) adalah sistem yang mengelola pengaduan atas pelanggaran dan atau penyimpangan kode etik, hukum, standar prosedur, kebijakan manajemen serta aturan lainnya yang dipandang perlu, dimana dapat merugikan dan/atau membahayakan Perseroan seperti kerugian finansial, lingkungan, kondisi kerja, reputasi organisasi, pemangku kepentingan dan lainnya.

    Informasi yang diperoleh dari WBS akan ditindaklanjuti baik dengan pengenaan sanksi yang tegas dan konsisten agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran maupun bagi mereka yang berniat melakukan hal sama dan dapat menjadi masukan untuk perbaikan sistem bagi Perusahaan kedepannya

 

  • MEKANISME PENYAMPAIAN PELAPORAN
    Berikut ini adalah ketentuan pelapor:

    1. Pelaporan dapat dilakukan secara anonim maupun dilengkapi dengan identitas pelapor dengan memberikan rekomendasi atau bukti awal dugaan sementara praktik pelanggaran.
    2. Pelapor dapat membatasi identifikasi mengenai identitas yang bersangkutan dengan tetap menyertakan bukti yang berkaitan dengan dugaan sementara praktik pelanggaran.
    3. Tidak ada hukuman yang dijatuhkan kepada pihak pelapor jika pelanggaran tersebut terbukti benar terjadi. Apabila yang bersangkutan juga terlibat dalam pelanggaran, laporan yang disampaikan dapat dipertimbangkan untuk mengurangi/ meniadakan hukuman.
    4. Kerahasiaan pelapor akan dijaga kecuali apabila pengungkapan tersebut diperlukan dalam kaitan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang atau diperlukan untuk mempertahankan posisi Perusahaan di depan hukum.
    5.  Mekanisme di atas tidak dimaksudkan untuk menyampaikan keluhan pribadi.

    Untuk pelaporan melalui mekanisme WBS, setiap indikasi pelanggaran dan/atau penyampaian pengaduan dapat dilaporkan kepada Tim WBS PT Indah Cup Sukses Makmur Tbk. Kirimkan laporan Anda melalui email di wbs@indahcup.com.

 

  • PENGELOLAAN PELAPORAN PELANGGARAN
    Sistem pelaporan pelanggaran Perseroan dikelola oleh tim WBS dengan mekanisme sebagai berikut:

    1. Pengelola WBS menerima laporan pelanggaran dan melakukan verifikasi atas laporan yang masuk.
    2. Pengelola WBS akan menentukan apakah masih diperlukan informasi atau bukti tambahan lebih lanjut.
    3. Laporan yang telah diverifikasi selanjutnya diserahkan kepada Pengelola WBS.

 

  • PENANGANAN PELAPORAN

    1. Tim WBS akan melakukan investigasi atas laporan pengaduan yang telah diverifikasi oleh Pengelola WBS.
    2. Jika pengaduan tidak terbukti benar, maka tidak dilakukan proses lebih lanjut.
    3. Apabila laporan atas pelanggaran valid dan telah terbukti, maka tim WBS akan memberikan laporan serta rekomendasi kepada pihak yang berwenang (manajemen terkait atasan Terlapor untuk melaksanakan tindakan koreksi).

 

  • PERLINDUNGAN PELAPOR
    1. Pelapor dapat dilakukan secara anonim maupun dilengkapi dengan identitas pelapor dengan memberikan rekomendasi atau bukti awal dugaan sementara praktik pelanggaran.
    2. Pelapor dapat membatasi identifikasi mengenai identitas yang bersangkutan dengan tetap menyertakan bukti yang berkaitan dengan dugaan sementara praktik pelanggaran.
    3. Tidak ada hukuman yang dijatuhkan kepada pihak pelapor jika pelanggaran tersebut terbukti benar terjadi. Apabila yang bersangkutan juga terlibat dalam pelanggaran, laporan yang disampaikan dapat dipertimbangkan untuk mengurangi/ meniadakan hukuman.
    4. Kerahasiaan pelapor akan dijaga kecuali apabila pengungkapan tersebut diperlukan dalam kaitan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang atau diperlukan untuk mempertahankan posisi Perusahaan di depan hukum.

 

  • SANKSI ATAS PELANGGARAN
    Sanksi terdiri dari dua jenis, yaitu sanksi moral dan sanksi administratif.

    1. Bentuk sanksi moral meliputi:
      1. Diumumkan secara terbuka;
      2. Meminta maaf secara terbatas dan/atau terbuka;
      3. Mengundurkan diri dari jabatannya.
    2. Bentuk sanksi administratif adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kebijakan Human Resources Management dan Peraturan Perusahaan yang berlaku

    Jika terdapat indikasi pelanggaran pidana, akan diteruskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bermitra dengan kami.

Hubungi kami hari ini untuk konsultasi gratis atau kunjungi fasilitas produksi kami. Kami sangat senang menjadi bagian dari kesuksesan bisnis Anda.